RAKYAT PAPUA. Jayapura - Satuan Patroli Lantamal X Jayapura bersama Imigrasi Kelas I Jayapura berhasil menangkap tiga orang warga negara asing asal Papua New Guinea yang berupaya
menyelundupkan 750 kilogram pinang dari Vanimo ke Kota Jayapura.
Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut Dedy Obet, menerangkan, penangkapan ini dilakukan saat tim Satrol Lantamal X melakukan patroli di Laut Jayapura pada Senin pagi.
Saat patroli berlangsung, satu buah longboat berpenumpang tiga orang melintas masuk dari perairan Papua New Nugini ke perairan Indonesia, sehingga dilakukan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Amankan 6 Pemuda Pesta Komix Di Asmat
"Setelah dilakukan pengejaran, longboat berhasil dihentikan sehingga tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ABK baik dokumen dan muatan. Hasilnya dua orang menggunakan ID pelintas batas palsu, sedangkan satu orang tanpa ID," katanya saat konpers di Kantor Satrol Lantamal X Jayapura, Kamis siang.
Dari penggeledahan itu, tim juga menyita 30 karung pinang yang akan diselundupkan ke Kota Jayapura.
"Ada 30 karung pinang dengan berat 750 kilogram yang kita sita. Pengakuan mereka bahwa pinang ini akan dijual di Pasar Hamadi," terangnya.
Ketiga WNA Papua New Guinea beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satrol Lantamal X Jayapura dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua.