Satu Pelaku Curas di Jalan Transito Merauke Diringkus

- 16 April 2024, 16:28 WIB
Pelaku Curas berinisial JAM (19) Diringkus
Pelaku Curas berinisial JAM (19) Diringkus /Foto: Humas Polres Merauke/Rakyat Papua

RAKYAT PAPUA. Merauke - Satu dari tiga (3) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal atas nama JAM (19) diringkus petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polres Merauke Papua Selatan.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung kepada awak media, Selasa (16/4/2024) mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Transito Kelurahan Maro Merauke, Papua Selatan. 

Baca Juga: Toko Bangunan di Merauke, Sumber Mas Terbakar

“Korban adalah perempuan berinisial DS bersama kedua rekannya. Korban pulang dari Kampung Gudang Arang menggunakan sepeda motor berboncengan dengan kedua temannya,” jelas AKP Ahmad Nurung.

“Setibanya di jalan Transito Pintu Air, korban tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku bersenjata tajam. Pelaku menganiaya dan melukai korban di bagian bibir dan mengeluarkan darah,” sambungnya.

Tak puas dengan itu, lanjut AKP Nurung menjelaskan, pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan melarikan diri. Korban lalu melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek KPL Merauke. Keesokan harinya, Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.00 Wit. 

Baca Juga: Ratusan Guru di Merauke ‘Geruduk’ Kantor Dinas Pendidikan, Tolak Kebijakan TPP Bagi ASN Pemkab

“Satu orang pelaku berhasil diringkus berinisial JAM (19) ditangkap di kawasan Pintu Air dan sempat melawan petugas. Dua lainnya masih kabur. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

AKP Ahmad Nurung mengimbau warga Merauke untuk selalu berhati hati saat bepergian. Warga Merauke perlu meningkatkan kewaspadaan diri ketika berada di luar rumah.

Halaman:

Editor: Amin Momiage

Sumber: Humas Polres merauke.basarnas.go.id


Terkait

Terkini

x