Satu Tempat Karoke di KNS Merauke Disegel Satpol PP

- 3 April 2024, 21:24 WIB
Petugas Satpol PP mendatangi menyegel Tempat Karoke JB KNS Merauke
Petugas Satpol PP mendatangi menyegel Tempat Karoke JB KNS Merauke /Akun Facebook Satpol PP kabupaten Merauke /

RAKYAT PAPUA. Merauke - Salah satu tempat hiburan malam (THM) yakni JB Karoke yang terletak di Kawasan KNS Kelurahan Seringgu, Merauke Papua Selatan disegel oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke sekitar pukul 15.00 WIT, Rabu (3/4/2024).

Penyegelan tempat Karoke JB lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke nomor 7 tahun 2003 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan tidak mentaati Surat Edaran Bupati Merauke Nomor: 300.1/0847 tentang Tertib Kegiatan Usaha seperti bar, club malam, diskotik, dan karaoke.

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai menerangkan penyegelan atau penutupan sementara hingga 14 hari kedepan, karena tempat Karoke JB dinilai tidak mentaati ketentuan waktu operasional dan beroperasi hingga lewat pukul 24.00 WIT dan belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Baca Juga: Legenda Dayung Papua Since Lithasova Yom Tutup Usia

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dimana sudah ada Surat Edaran Bupati Merauke yang merupakan turunan dari Perda, dimana sudah diatur tentang jam operasional THM kafe atau karaoke. Jadi kita dapati yang bersangkutan tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Frans Kamijai ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler.

“Kita panggil dan lakukan pengembangan dan kita dapati yang bersangkutan pun menunggak bayar pajak daerah selama satu tahun. Sudah berapa kali kita panggil, lakukan peneguran lisan dan tertulis yang bersangkutan tidak mau indahkan. Pelanggaran dilakukan sudah berulang kali lalu kita segel,” sambungnya.

Penyegelan serupa, lanjutnya, juga akan diberikan kepada tempat hiburan malam (THM) lainnya jika ditemukan pelanggaran tentang jam operasional. Dalam Surat Edaran Bupati diatur ketentuan bahwa selama masa Prapaskah dan Ramadhan jam operasi dari pukul 09.00-01.00 WIT. Sedang di waktu normal jam 08.00-24.00 WIT.

“Ketika ada laporan masyarakat, kita juga lihat berdasarkan laporan yang ka tindak lanjuti untuk kafe-kafe yang lain yang melakukan pelanggaran yang sama. Jadi tidak ada perbedaan, tetap semua sama. Yang mereka kooperatif kalau kita panggil dan mereka laporkan yang lain juga ada. Kita akan lakukan penyegelan kepada kafe lain,” kata Kamijai.

Baca Juga: Polres Nabire Gelar Latihan Pra Operasi Ketipat Cartenz 2024

Halaman:

Editor: Amin Momiage

Sumber: Akun Facebook @fiqih keluarga sakinah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah