Hasil Eksaminasi Barnabas Suebu Tak Ada Bukti, Negara Diminta Pulihkan Nama Baik

- 14 Mei 2024, 21:16 WIB
Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, m.hum
Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, m.hum /Tangkapan layar humas uncen/

RAKYAT PAPUA. Jayapura - Ketua tim penulis buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum mengatakan bahwa hasil eksaminasi perkara putusan itu di vonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya.

Oleh sebab itu, dia katakan seharusnya majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perlu diminta pertanggungjawabannya baik secara hukum maupun etik karena tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.

“Dari eksaminasi hasilnya cukup mengejutkan, tidak ada bukti, tidak diketemukan bukti. Mengapa pak Bas Suebu bisa dihukum, saya sedih rasanya kenapa beliau mau mengejalani itu,” kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum saat peluncuran dan bedah buku di Auditorium Uncen, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Terseret Ombak, Dua Anak Tenggelam di Pantai Holtekamp Jayapura

Dia katakan memang Barnabas Suebu telah bebas setelah menjalankan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun sesuai vonis hakim. Namun demikian, dengan mengacu pada hasil eksaminasi seperti yang telah dikemukakan di atas, maka sangatlah logis dan manusiawi jika Barnabas Suebu diberikan rehabilitasi oleh Negara untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara.

“Kalau memang tidak bersalah, pemerintah harus bertanggung jawab, minimal memberikan rehabilitasi. Harus diperbaiki karena nama baik, jadi nama baik keluarga pak Bas itu menjadi bagian tidak terpisah dari ahli waris kepada anak-anak mereka,” ujarnya.

Guru Besar Universitas Sahid ini mengharapkan presiden sejatinya peduli terhadap ketidak-adilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang telah dialami dan dirasakan oleh Barnabas Suebu. Sebuah ketidak-adilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh tidak profesional dan tidak cermatnya majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya.

Baca Juga: John Tri Merjaya Pimpin BPS Mappi Papua Selatan

“Saya yakin membawa kebenaran merupakan bagian tak terpisahkan, buku ini sejarah yang paling baik untuk kita semua. Semua harus membaca kebenaran ini, jangan pernah takut, semua kita jalani pasti ada jalan, generasi muda jangan pernah melupakan sesuatu, apalagi membaca kebenaran,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Amin Momiage

Sumber: Tangkapan layar humas uncen


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah