RAKYAT PAPUA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 188 rekening wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha.
Blokir rekening ini dilakukan setelah Kanwil DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada 15 lembaga jasa keuangan, menunjukkan kolaborasi yang erat antara pemerintah dengan sektor jasa keuangan dalam penegakan hukum pajak.
Total nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, langkah ini merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP.
"Proses penagihan pajak meliputi berbagai tindakan, dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, hingga pada tahap akhir seperti penyitaan, penyanderaan, dan pelelangan barang milik WP bila perlu,"katanya max darmawan.
Latar Belakang dan Langkah Penagihan
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengimplementasikan berbagai langkah penagihan pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Penyampaian peringatan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengingatkan wajib pajak terhadap kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Penagihan pajak dilakukan melalui tahapan yang sistematis, termasuk penagihan seketika dan sekaligus, serta penyampaian surat paksa.