RAKYAT PAPUA - Dunia hukum Indonesia menyaksikan hukum mengenai keabsahan surat pemberitahuan pengungkapan penyidikan (SP3) terhadap Victor Mambor, jurnalis senior dan korban teror bom,Pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, LBH Pers dan PBH Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Mambor, mendeklarasikan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan cacat hukum, memicu diskusi mengenai peran serta keamanan jurnalis di Indonesia khususnya Papua.
Hal ini tidak hanya menyoroti proses hukum yang berkelindan namun juga menyeruakkan kekhawatiran atas perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Latar Belakang SP3 terhadap Victor Mambor
Victor Mambor, yang menjadi sasaran bom bunuh diri pada 23 Januari 2023, mengungkap kasusnya dihentikan oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara melalui surat SP3 tertanggal 1 Maret 2024.
Keputusan untuk menyelidiki penyidikan ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan serta kualitas buruk tentang proses penegakan hukum di Indonesia, mengingat sifat serius dari penyerangan yang dialami oleh Mambor.
Alasan Ketidakabsahan SP3 oleh Kuasa Hukum
Adu argumen kuat yang diberikan oleh Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH, menggarisbawahi bahwa kepolisian tidak melakukan usaha maksimal dalam menjalankan penyelidikan kasus teror terhadap Mambor.
"Menurut mereka, semua bukti termasuk keterangan saksi dan hasil serpihan ledakan forensik seharusnya mampu membawa kasus ini ke tahap yang lebih lanjut daripada penghentian penyelidikan yang prematur," katanya.