"Untuk wajib pajak yang tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya, dilakukan tindakan lebih lanjut seperti penyitaan hingga pelelangan barang milik,"ujarnya.
Langkah yang diambil oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini menunjukkan peran penting penegakan hukum pajak dalam menjaga keadilan dan mewujudkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
"Blokir rekening tidak hanya sebagai tindakan penagihan tapi juga sebagai upaya pencegahan agar para wajib pajak lainnya menjadi lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,"pungkasnya.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan negara.(*)