Ratusan Guru di Merauke ‘Geruduk’ Kantor Dinas Pendidikan, Tolak Kebijakan TPP Bagi ASN Pemkab

- 5 April 2024, 13:58 WIB
Aksi unjuk rasa PGRI Merauke menolak kebijakan TPP
Aksi unjuk rasa PGRI Merauke menolak kebijakan TPP /Foto: Humas Polres Merauke/

RAKYAT PAPUA. Merauke - Ratusan guru yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan mengeruduk Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Jl. Misi Merauke, Jumat (5/4/2024).

Pantauan media ini, para guru mengenakan seragam PGRI ini menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor sejak pukul 08.00 WIT. Mereka lalu membentangkan spanduk bertuliskan “PGRI Cabang Merauke Menolak dengan Tegas Keputusan Bupati Merauke Nomor 100. 332/75 Tahun 2024 tentang Penetapan TPP ASN di Lingkungan Pemkab Merauke.”

Baca Juga: Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi: BMKG Minta Pemudik Berhati-Hati Dan Waspada

Para guru yang berasal dari berbagai sekolah baik SD, SMP maupun SMA/SMK ini menolak tegas keputusan Bupati Merauke terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab. Di sisi lain, guru sendiri tidak diberikan TPP bahkan yang sudah mendapat sertifikasi sekalipun. Sementara guru yang belum sertifikasi hanya diberikan Rp 500.000 per bulan.

Wakil Ketua II PGRI Kabupaten Merauke, Frans Lukianus Liptiay mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan sebagai protes ketidakadilan atas kebijakan Pemkab Merauke. Para pegawai ASN merupakan tenaga struktural diberikan TPP. Sementara guru yang merupakan tenaga fungsional yang berkaitan manusia tidak diberikan. 

"Ini sebuah pelecehan terhadap profesi kami sebagai guru yang hanya diberikan Rp 500 ribu untuk guru yang sudah sarjana. Sementara pegawai lulusan SMA yang duduk di kantor dapat TPP lebih besar,” ungkap Frans Lukianus Liptiay selaku koordinator lapangan. 

“Saat para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lain mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang begitu besar, para guru bersertifikasi, tak diberikan TPP. Lalu, guru non sertifikasi, hanya dihargai dengan Rp5.00.000. Kami dianggap sebagai  pelaksana, padahal guru ada jabatan sebagai penata muda, madya dan lain-lain,” sambungnya.

Baca Juga: ASN Inspektorat Daerah Yahukimo Tewas Diserang OTK

Mewakili guru se-Kabupaten Merauke, Frans mendesak agar Keputusan Bupati Merauke Nomor 100. 332/75 Tahun 2024 tentang Penetapan TPP ASN di Lingkungan Pemkab Merauke harus dibatalkan. Dia mengancam akan kembali melakukan aksi serupa jika tuntutan para guru tidak diindahkan.

Halaman:

Editor: Amin Momiage


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini