Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyeludupan 750 Kilogram Pinang ke Kota Jayapura

- 18 April 2024, 15:45 WIB
Ketiga WNA PNG saat di gelandang ke Kantor Satrol Lantamal X Jayapura
Ketiga WNA PNG saat di gelandang ke Kantor Satrol Lantamal X Jayapura /Humas Lantamal X Jayapura /Rakyat Papua

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Nabire Barat serahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian.

"Untuk ketiga warga Papua New Guinea ini kita serahkan ke imigrasi untuk proses selanjutnya. Sedangkan pinang ini kita serahkan ke Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua," ungkapnya. 

Letkol Dedy Obet menambahkan, patroli rutin yang digelar di wilayah perairan Indonesia akan terus dilakukan sebagai upaya  pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan illegal maupun penyelundupan ke wilayah Indonesia. 

“Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyelundupan senjata, narkoba, bahan bakar maupun barang lainnya ke wilayah NKRI, khususnya dari PNG ke Kota Jayapura ataupun sebaliknya.” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga WNA PNG melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Amin Momiage


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah