MRP Papua Selatan: Mengurai Konflik Kebun Plasma dengan Mediasi dan Dialog

- 28 Juni 2024, 16:40 WIB
MRP Papua Selatan: Mengurai Konflik Kebun Plasma dengan Mediasi dan Dialog
MRP Papua Selatan: Mengurai Konflik Kebun Plasma dengan Mediasi dan Dialog /Amin Momiage /Rakyat Papua

RAKYAT PAPUA - Merauke, 27 Juni 2024 Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Mam, dalam hal ini marga Gebze, dengan PT. Dongin Prabawa terkait penyelesaian sengketa kebun plasma. Pertemuan ini diadakan sebagai lanjutan dari mediasi sebelumnya pada 10 Juni 2024 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu dan anggota MRP Pokja Adat, Asisten 2 Pemprov Papua Selatan Sunarjo S.Sos, pihak perusahaan PT. Dongin Prabawa yang diwakili oleh Direktur Utama Wo Sang Jo, Direktur Pelaksana, Humas, dan jajaran perusahaan lainnya. Selain itu, hadir pula tokoh agama, perwakilan marga Gebze, pimpinan OPD PPS dan Kabupaten Merauke, serta pihak kepolisian.

Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pembahasan adalah mengenai kebun plasma. "Pertemuan ini adalah lanjutan dari mediasi sebelumnya. Kami meminta agar pihak perusahaan menghadirkan pemilik perusahaan," ujarnya.

Melalui kuasa hukum marga Gebze, disampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) kebun plasma yang sudah dipisahkan oleh Koperasi SKBK tidak sinkron dengan hukum adat. 

"Masyarakat adat menyampaikan bahwa kami tidak dapat mengambil hasil dari tanah marga lain. HGU yang sudah dipisahkan sekitar 5000 hektar sepenuhnya berada di atas tanah marga Yolmen, sementara tanah marga Gebze yang hadir saat ini berada dalam kebun inti," jelasnya.

Keinginan pihak marga adalah agar kebun plasma harus berada pada lahan milik masing-masing marga sehingga mereka dapat memanen sesuai dengan hukum adat, tanpa mengambil hasil di atas tanah milik marga lain.

Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan marga Gebze hari ini adalah memetakan hak marga Gebze yang ada dalam kebun inti dan kemudian membaginya 20% kepada marga. Hal ini didasari pertimbangan bahwa PT BIA dan ACP juga melakukan hal yang sama.(*)

Editor: Amin Momiage


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah