"Kedua saksi lagi-lagi mengecek ke tempat penampungan BBM PLN, di sana mereka temukan tas berisi satu unit HP dan uang cash sebesar Rp 290 ribu yang awalnya diduga milik saudara terduga,” sambungnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, para saksi juga menemukan bukti lainnya, yakni terdapat 13 buah jerigen ukuran 35 Liter berisikan solar yang diduga berasal dari tangki PLN. Dengan sejumlah bukti yang ditemukan itu, kedua saksi langsung melaporkan ke Polsek Sota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Anggota Polsek Sota berhasil mengamankan pelaku MR. Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga mengaku telah mencuri BBM Solar dari tangki PLN Sota,” tandasnya.
Ahmad Nurung menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***