Sementara itu, Teradu I dalam perkara yang sama yaitu Penas Bahabol direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (1). Sedangkan 13 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.(*)