DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan

- 24 Juni 2024, 20:18 WIB
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Yahukimo Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan /Doc Pribadi. DKPP/

RAKYAT PAPUA -Jakarta, DKPP , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Panus Yahuli selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu II Panus Yahuli selaku Anggota KPU Kabupaten Yahukimo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2024.

 

Teradu II terbukti partisan dengan menjadi anggota tim pemenangan paslon Didimus Yahuli–Esau Miram pada Pilkada Tahun 2020. Selain itu, Teradu II juga menjabat sebagai ajudan pribadi Bupati Didimus Yahuli.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah mengatakan tindakan Teradu II dapat menimbulkan syak wasangka masyarakat akan netralitas Teradu II sebagai penyelengagra Pemilu. Meski dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tidak ada ketentuan bahwa tim pemenangan dilarang menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota.

“Namun Teradu II seharusnya memahami perilaku keberpihakan terhadap salah satu paslon bupati dan wakil bupati dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf b serta Pasal 8 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Teradu I dalam perkara yang sama yaitu Penas Bahabol direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP.

 

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 14 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara (1). Sedangkan 13 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.(*)

Editor: Amin Momiage

Sumber: DKPP Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah