Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Ambil Langkah Tegas Terhadap Pemblokiran Rekening

26 Juni 2024, 11:59 WIB
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I Ambil Langkah Tegas Terhadap Pemblokiran Rekening /Doc Pribadi. Kantor pajak Jawa Tengah /

RAKYAT PAPUA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 188 rekening wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha.

Blokir rekening ini dilakukan setelah Kanwil DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada 15 lembaga jasa keuangan, menunjukkan kolaborasi yang erat antara pemerintah dengan sektor jasa keuangan dalam penegakan hukum pajak.

Total nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Max Darmawan, langkah ini merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP.

"Proses penagihan pajak meliputi berbagai tindakan, dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, hingga pada tahap akhir seperti penyitaan, penyanderaan, dan pelelangan barang milik WP bila perlu,"katanya max darmawan.

Latar Belakang dan Langkah Penagihan

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I mengimplementasikan berbagai langkah penagihan pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Penyampaian peringatan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengingatkan wajib pajak terhadap kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Penagihan pajak dilakukan melalui tahapan yang sistematis, termasuk penagihan seketika dan sekaligus, serta penyampaian surat paksa.

"Untuk wajib pajak yang tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya, dilakukan tindakan lebih lanjut seperti penyitaan hingga pelelangan barang milik,"ujarnya.

Langkah yang diambil oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini menunjukkan peran penting penegakan hukum pajak dalam menjaga keadilan dan mewujudkan kepatuhan pajak di tengah masyarakat.

"Blokir rekening tidak hanya sebagai tindakan penagihan tapi juga sebagai upaya pencegahan agar para wajib pajak lainnya menjadi lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,"pungkasnya.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber pendanaan penting untuk pembangunan negara.(*)

Editor: Amin Momiage

Sumber: Ditjen Pajak RI

Tags

Terkini

Terpopuler