Baca Juga: Spesialis Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi, Sembilan Motor Disita
“Korban dihadang pelaku yang membawa sebilah parang. Korban berusaha menghindar dengan menambah laju motor, namun pelaku menarik stir motor sehingga Korban terjatuh,” ungkap Ahmad
“Pelaku kemudian menodong parang ke arah korban, mengancamnya agar tidak bersuara, lalu membawa korban ke dalam area kuburan dan melakukan pemerkosaan. Setelah itu, pelaku mengambil tas (yang berisi 1 unit handphone) dan sepeda motor korban,” jelasnya.
Diketahui Korban atas nama inisial DW, Mahasiswi, beralamat di jalan arafura Merauke sedangkan pelaku atas nama inisial SK alias S berhasil diamankan di rutan Polres Merauke untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”
Perbuatan pelaku, lanjutnya, dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dan kedua pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***